JURNAL +62 ROHIL - Simpan Sabu di celana dalam
seorang pria di ringkus Tim Opsnal Polsek Panipahan Polres Rohil di
Pelabuhan.Kamis t 20 Januari 2022 Pukul 17:30 WIB.
Pria
bernama S.N. alias Awi (39 tahun) alamat di Jln Gereja Kepenghulan
Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi
Riau ini di ringkus petugas di pelabuhan Panipahan dari ferry penumpang
dari Tanjung Balai Asahan (Sumut) tepatnya di jalan Bhakti Kepenghuluan
Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas. Setelah ditemukan barang bukti
seberat 5,24 gram sabu.
Kapolres Rohil AKBP
Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres
Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Kasus
Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,24 gram,
oleh Polsek Panipahan Polres Rohil.
Awalnya
Personel Tim Opsnal Polsek Panipahan atas nama BRIPKA J. Naibaho
bersama dengan BRIPKA Julian BRIPTU M. Rifaisal dan BRIPTU B.R Sitorus
mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada 1
orang laki-laki yang melakukan penyalahgunaan Narkotika yang Akan masuk
kepanipahan.
Kemudian BRIPKA J. Naibaho
menyampaikan informasi tersebut kepada Kapolsek Panipahan AKP Boy
Setiawan S.AP, M.Si. dan Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan, S.AP, M.Si
memerintahkan anggota Opsnal Polsek Panipahan untuk mengecek kebenaran
informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dengan dilengkapi Surat
Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah
Penggeledahan.
Tim Opsnal tiba di pelabuhan Panipahan, kemudian tim opsnal Polsek
Panipahan mengamankan 1 orang laki-laki yang di duga pelaku
penyalahgunaan Narkotika tersebut dan membawanya ke dalam kantor KPLP
dan dengan di saksikan oleh Saudara Safrizal selaku petugas pelabuhan
dan melakukan penggeledahan badan terhadap laki-laki tersebut.
Dari hasil penggeledahan itu di dapati di dalam celana dalam 1
orang laki-laki tersebut gulungan tisu yang di dalam nya berisikan 1
plastik bening berklip merah yang di dalam nya berisikan butiran crystal
yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu.
Dari
hasil interogasi dan pengakuan tersangka bahwa sabu sabu tersebut dibeli
dari seseorang yang bernama D.yang tinggal di Tanjung Balai Asahan
(Sumut) menurut pengakuan tersangka dibeli seharga Rp. 3.500.000.,
selanjutnya Tim opsnal Polsek Panipahan langsung membawa Pelaku Dan
Barang Bukti ke Polsek Panipahan guna di Proses lebih lanjut," jelas AKP
Juliandi SH.
Barang bukti berupa 1 bungkus
plastik bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan butiran kristal
bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 2 lembar tisu warna putih, 1
unit handphone merk Nokia type 105 warna hitam.