Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 merupakan layanan yang dapat
digunakan saat terjadi keadaan darurat dengan menghubungi nomor 112 yang
akan terhubung dengan Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) yang
dibangun oleh pemerintah daerah. Layanan Nomor Panggilan Darurat 112
bertujuan untuk mempermudah masyarakat mengingat nomor darurat,
mempercepat penanggulangan keadaan darurat, serta mempermudah koordinasi
antar instansi terkait.
Dibangunnya Pusat Panggilan
Darurat (Call Center 112) merupakan salah satu upaya pemerintah daerah
dalam mempercepat pertolongan kepada masyarakat yang mengalami kondisi
gawat darurat, seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam,
penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum,
dan/atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah
dan/atau pemerintah daerah.
Panggilan dari
masyarakat ke nomor 112 akan diterima oleh operator telepon (call taker)
di Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) untuk kemudian diteruskan
kepada petugas pengarah (dispatcher) yang akan menentukan jenis keadaan
darurat dan meneruskan informasi tersebut kepada Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) kedaruratan, kepolisian setempat, atau petugas lapangan
yang akan melakukan penanganan kedaruratan.