Audensi yang dilaksanakan di Kantor Disnakertrans Bengkalis-Duri di Jl. Pipa Air Bersih itu dimulai sejak pukul 10.30 WIB, Senin (27/09/2021).
![]() |
Poto: Undangan dari Disnaker |
Dalam undangan itu ditegaskan, bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis No. 04 Tahun 2004 tentang Tenaga Kerja Lokal.
Oleh karena situasi masih dalam pandemi covid-19, utusan dibatasi 4 (empat) orang setiap Organisasi dengan tetap menerapkan Prokes.
Tampak sejumlah Ormas Duri hadir dalam audensi itu, diantaranya LAMR dan LSM RMB, RMRB, LLMB, Hulubalang Mandau, MSR, Perwakilan Bhatin 5 dan Bhatin 8, LAMR Mandau dan Bathin Solapan.
Sementara dari Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis hadir Bapak Syafroni Untung, SH dari Fraksi Golkar, Bapak Nanang Haryanto, SH dari fraksi Demokrat, Bapak Sanusi, SH., MH dari fraksi PKS, dan Bapak Horas Sitorus, SH dari fraksi PDIP.
Namun, salah satu Ketua Ormas yang hadir cukup kecewa karena ketidakhadiran dari Pihak Perusahaan yang diundang,
Panglimo El Citra melanjutkan, bahwa tenaga kerja yang diperkerjakan selama ini kebanyakan dari luar daerah Bengkalis.
"Masih banyak tenaga kerja di Perusahaan PT. PDSI seperti supir atau helper diduga dari luar Duri-Bengkalis, seperti dari Palembang, Jambi, Aceh dll", tambah Panglimo El Citra
Jadi, masih kata Panglimo El Citra, bahwa kedua Perusahaan itu kita ajak audensi dan musyawarah agar bisa menjelaskan, mengapa belum maksimal memberdayakan tenaga pekerja lokal.
Diakhir, Panglimo El Citra mengungkapkan kepada awak media, bahwa pertemuan ini bisa dikatakan belum maksimal, dan akan dijadwalkan ulang untuk pertemuan kedepannya.
"Kita akan shcedule ulang pertemuan dengan kedua perusahaan itu, kita berharap dari kedua perusahaan itu kedepannya mengutus orang yang bisa mengambil keputusan", tegas El Citra