JURNAL +62 | ROHIL - Sesosok mayat wanita tanpa
identitas ditemukan mengambang di Sungai Rokan, Kabupaten Rokan Hilir
(Rohil), Senin (12/7/2021) sore.
Mayat tersebut
saat ditemukan dalam kondisi tak wajar. Tangannya terikat dan mulut
dibekap, kuat dugaan mayat wanita ini merupakan korban pembunuhan.
Sosok
mayat yang menggegerkan warga itu awalnya diketahui oleh H Syamsul (50)
yang memiliki lahan di sekitarnya. Lokasi penemuan itu tepatnya berada
di Kepenghuluan Labuhan Papan, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan
(TPTM), Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil
AKBP Nurhadi Ismanto Humas AKP Juliandi mengatakan, bahwa mayat
perempuan yang belum diketahui identitasnya tersebut pertama kali
diketahui oleh warga bernama H. Syamsul (50) warga Jalan MTS,
Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih.
Ia menjelaskan pada saat itu, dari pondok lahan milik Syamsul, ia melihat ada mayat terapung di tepian sungai.
Tidak lama kemudian lewat saksi saksi berikutnya Muhayar (31) warga Kepenghuluan Labuhan Papan, Kecamatan TPTM, Kabupaten Rohil.
Selanjutnya saksi Syamsul memanggil saksi Muhayar untuk melihat mayat yang belum diketahui identitasnya tersebut. Ia kemudian segera menghubungi pihak Kepolisian Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) atas temuan itu
Tidak berselang lama personel Satreskrim Polres Rokan Hilir yang
dipimpin langsung Kasat Reskrim bersama personel Polsek TPTM, tenaga
medis Pukesmas TPTM bersama warga lainnya berbondong menuju tempat
kejadian perkara (TKP).
"Setelah dilakukan
pemeriksaan singkat diketahui mayat tersebut berjenis kelamin perempuan,
dengan kondisi kedua tangannya terikat ke belakang dengan tali nilon
warna hijau, dengan mulutnya terikat," ungkap Juliandi, Selasa
(13/7/2021).
Mayat tersebut selanjutnya
dimasukan ke kantong jenazah kemudian dibawa ke Puskesmas Kecamatan TPTM
untuk dilakukan visum ET Repertum atau pemeriksaan luar.
"Dari
hasil visum et repertum terdapat luka di kemaluan korban, lubang
punggung, luka lebam di lengan kanan, lidah menjulur, mata menonjol
keluar," katanya.
Dari lokasi petugas
kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 utas tali nilon warna hijau
panjang 1 meter, 1 helai tangtop warna coklat, 1 helai baju kaos warna
ungu bertuliskan Bayer Muncen, kemudian 1 buah celana pendek motif garis
lurus, dan 1 helai celana dalam warna cream.