Pemerintah Kabupaten Siak, Lima BUMD Dan Kejari Siak Tandatangani MoU Bantuan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lima BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang ada di Kabupaten Siak dan Pemerintah Kabupaten Siak. Lima BUMD tersebut masing-masing PT Bumi Siak Pusako, PT Permodalan Siak, PT Sarana Pertambangan dan Energi (SPE), PT Kawasan Industri Tanjung Buton serta PT Sarana Pembangunan Siak, terkait masalah hukum perdata dan tata usaha negara, yang dilaksanakan pada hari Jum’at (11/6/21), di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan (Lt II Kantor Bupati).
Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Jaja Subagja SH MH, Bupati Siak Alfedri, Asdatun Dzakiyul Fikri,SH,MH, Kepala Kejaksaan Negeri Siak DharmaBella Tymbasz dan unsur Forkomimda serta seluruh Kepala OPD di pemerintahan Kabupaten Siak.
Dalam sambutananya Kejari Siak DharmaBella menyampaikan Bahwa, MoU ini merupakan pintu masuk sebagai pengacara negara. “Hari ini kami sudah Sah sebagai fungsi legal asisten legal saran saran hukum, nanti bidang datun yang akan mendampingi para BUMD maupun untuk Pemkab Siak”, ucap kejari Siak dharma Bella. Dalam laporan sambutan terhadap Kejati Riau Dharmabella akan membentuk tim untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.