JURNAL +62 | DURI
- Seorang oknum anggota BPD Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin
Solapan, Kabupaten Bengkalis, berinisial AN ditangkap polisi gara-gara
kasus penganiayaan.
Aksi yang dilakukannya itu
menimpa Reswanto (37) di kawasan Hutan Adat Suku Sakai, Jalan Tanah
Persatuan, Desa Kesumbo Ampai, pada Minggu (13/6/2021) lalu.
Bersama
saksi yang melihat langsung kejadian tersebut, ia melaporkan aksi
brutal bak premanisme yang diduga dilakukan oknum anggota BPD itu ke
Polsek Mandau. Hingga akhirnya pelaku diamankan polisi.
Satreskrim
Polres Bengkalis merilis penangkapan tersebut, sekaligus mengamankan 28
aksi premanisme dan pungli lainnya di Polsek Mandau, Selasa
(15/6/2021).
Totalnya, ada 29 orang yang
ditangkap polisi sesuai instruksi Kapolri untuk memberantas aksi
premanisme yang meresahkan masyarakat.
Kapolres
Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi didampingi Kanit
Reskrim Polsek Pinggir IPDA Gogor Ristanto dan Kanit Reskrim Polsek
Mandau IPTU Firman Fadilah menjelaskan, bahwa pihaknya berhasil
mengamankan warga yang terlibat aksi premanisme dan pungli.
Kebanyakan
aksi dilakukan mereka tersebut dinilai sangat meresahkan masyarakat,
terutama bagi dunia usaha di Kabupaten Bengkalis.
![]() |
FOTO: Pelaku aksi premanisme dan pungli yang ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis. |
"Sampai hari ini, selama 3 hari, kami berhasil mengamankan sebanyak
29 orang yang diduga melakukan kegiatan premanisme dan pungli. Dari 29
orang ini, kami sudah menetapkan 4 tersangka atas laporan polisi," kata
AKP Meki, Selasa (15/6/2021) di Polsek Mandau.
Untuk
yang empat laporan polisi, dijelaskannya, saat ini satu laporan
diproses di Polres Bengkalis, dua di Polsek Mandau dan satu laporan di
Polsek Pinggir.
"Di sini, yang penganiayaan
konteksnya adalah kejadian yang berawal dari aksi saling tatapan di
jalan, ada percekcokan, dorong dorongan dan pemukulan (oleh oknum BPD,
red). Juga adanya suatu pernyataan adanya pengancaman ke pelapor,"
jelasnya.
Dari 29 orang tersebut, Polres
Bengkalis menetapkan 4 orang sebagai tersangka, sementara aksi
premanisme yang dominan anak-anak jalanan tersebut dilakukan pembinaan
intensif.
Kemudian, ada kasus pungli yang juga
turut diproses polisi. Penangkapan itu dilakukan di kawasan pabrik
kelapa sawit Simpang Bangko, Duri.
"Untuk sanksinya dari laporan pemerasan yaitu pasal 368 KUHP dan penganiayaan pasal 351 KUHP," ujarnya.
(Source : aktualbersuara)
Kontribusi Berita JURNAL +62
Kirim via Email : redaksijurnal62@gmail.com
Telegram : 0822 - 7457 - 3197