JURNAL +62 | Inhil - Seorang pegawai honorer di Tembilahan,
Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berinisial RNS (30) ditangkap polisi.
Ia diduga melakukan penipuan kepada RS (40) seorang ibu rumah tangga
dengan iming-iming bisa menguruskan izin pangkalan gas.
Pelaku RNS ditangkap petugas Satreskrim Polres Indragiri Hilir terkait dengan kasus penipuan tersebut.
Dalam melancarkan aksinya itu, pelaku menawarkan kepada korban untuk membuat pangkalan gas di rumahnya.
Kapolres
Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas IPDA Esra menjelaskan, kepada
korbannya, pelaku ini mengaku bisa mengurus pembuatan izin pangkalan
asalkan ada biaya yang harus dikeluarkan.
"Pelaku
membujuk korban dengan mengatakan 'banyak tabung gas cik, kenapa tidak
buka pangkalan gas saja'. Begitu bujuk rayu RNS, ketika datang ke rumah
RS di Jalan Kembang, Gang Utama Tembilahan, Kecamatan Tembilahan pada
akhir tahun 2020 lalu," kata Esra, Rabu (30/6/2021).
Ia
menjelaskan, awalnya korban tidak curiga dan memberikan uang sebesar Rp
700 ribu kepada RNS untuk menguruskan izin usaha pangkalan gas yang
dimaksud.
Sejak saat itu, korban sering dimintai uang oleh RNS dengan alasan untuk biaya pengurusan pembuatan pangkalan gas.
"Sehingga total uang yang telah diberikan korban kepada pelaku sebesar Rp 32.246.500," ungkapnya.
Waktu
berjalan, izin pangkalan gas yang dimaksud tidak kunjung didapatkan,
akhirnya RS pun mulai sadar jika dirinya telah menjadi korban penipuan
oleh RNS dan memilih untuk melaporkannya ke Polres Inhil, pada 24 April
2021 lalu.
"Korban
melapor, setelah serangkaian penyelidikan, pada Senin (28/6/2021)
kemarin, tim opsnal Satreskrim Polres Inhil mengamankan pelaku RNS di
Jalan H. Arief," ujarnya.
Kemudian pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Selain
pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti selembar rekap catatan
pengambilan uang, lembar print out rekening bank dan lembar screenshot
percakapan pelaku dengan korban.
"Pelaku dikenai Pasal 378 KUHPidana dan diancam pidana maksimal 4 tahun penjara," tuturnya.
Sumber : detikpperjuangan.com
Kontribusi Berita JURNAL +62
Kirim via Email : redaksijurnal62@gmail.com
Telegram : 0822 - 7457 - 3197