JURNAL +62 | Inhu
- Seorang pengedar ganja kering, JK (31) warga
Kelurahan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap polisi. Ia
mendapat pasokan barang haram tersebut dari wilayah Sumatera Barat
(Sumbar).
Pengedar
barang haram tersebut diringkus unit Reskrim Polsek Peranap, Inhu saat
tengah duduk di bawah pohon akasia lapangan bola kaki di Kelurahan
Peranap, Selasa (15/6/2021) pukul 01.00 WIN dini hari.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti sebanyak 6 paket ganja dengan berat 130 gram.
Kapolres
Inhu AKBP Efrizal melalui Humas Aipda Misran menjelaskan, saat
ditangkap, pelaku tersebut disinyalir sedang menunggu pembeli.
"Mungkin ketika itu tersangka sedang menunggu pembeli ganja," kata Aipda Misran, Jum'at (18/6/2021).
Kasus
peredaran ganja ini, lanjutnya, mulai terungkap ketika Kapolsek
Peranap, AKP Cecep Sujapar Senin 14 Juni 2021, pukul 22.00 WIB lalu
mendapat informasi dari masyarakat tentang aktifitas peredaran ganja
kering di sekitar lapangan bola kaki Peranap.
Kapolsek
lalu mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Peranap, Aipda Yusmar SH
beserta beberapa anggotanya untuk turun kelapangan guna memastikan
informasi itu.
Setelah
beberapa jam mengintai, tepatnya Rabu 15 Juni 2021, pukul 01.00 WIB,
tim melihat seorang laki-laki sedang duduk di bawah pohon akasia dengan
menunjukkan gelagat mencurigakan.
Petugas
lalu mendekati dan mengamankan laki-laki itu, ketika digedelah,
ditemukan 2 bungkus plastik kecil yang diduga narkotika jenis daun ganja
kering dari kantong celananya.
"Ketika
di interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan 1 bungkus ganja ukuran
sedang di atas tribun lapangan bola kaki," ungkapnya.
Tidak hanya itu, tersangka juga menyimpan 3 bungkus ukuran sedang di rumahnya. Ganja kering itu disimpan dalam lipatan celana.
"Setelah semua barang bukti narkoba terkumpul, tersangka dibawa ke Mapolsek Peranap untuk proses selanjutnya," kata Misran
Kepada
penyidik, tersangka mengaku semua ganja kering itu miliknya untuk
dijual, ganja itu didapatkan dari kenalannya di Sumatera Barat (Sumbar),
dibeli seharga Rp 1 juta.
"Berkemungkinan, ada penambahan tersangka dalam kasus ini dan tim terus memburu pemasok ganja kering tersebut," jelasnya.
Sumber : Detikperjuangan.com
Kontribusi Berita JURNAL +62
Kirim via Email : redaksijurnal62@gmail.com
Telegram : 0822 - 7457 - 3197