JURNAL +62 | DURI - Seorang pria di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis berinisial JS
yang berprofesi sebagai penjual es ditangkap polisi gara-gara kasus
pencabulan.
Perbuatan bejatnya itu dilakukannya
terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 18 tahun. Hingga
akhirnya, anaknya tersebut mengandung jabang bayi 6 bulan dari perbuatan
bejat pelaku tersebut.
Perbuatan pelaku tersebut lantas dilaporkan oleh ibu kandung korban, yang tidak terima atas perbuatan bejat suaminya.
Kapolsek
Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar menjelaskan, pelaku tersebut
berhasil ditangkap oleh tim opsnal Polsek Pinggir yang dipimpin Panit 1
Reskrim Ipda Gogor Ristanto pada (16/6/2021) sekira pukul 14.40 WIB di
kawasan Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.
"Kejadian
pencabulan tersebut berawal pada Rabu (30/12/2020) sekira pukul 00.15
WIB di Jalan Lintas Pekanbaru - Duri, Desa Pinggir Kecamatan Pinggir
Kabupaten Bengkalis, tepatnya di sebuah ruko tempat tersangka JS dan
korban berjualan es dawet," kata Firman, Minggu (20/6/2021).
Kronologisnya,
perlakuan bejat ayah kandung terhadap anaknya itu terjadi saat korban
yang masih berusia 18 tahun sedang tertidur di dalam kamarnya, dan
korban terbangun karena tersangka JS yang merupakan ayah kandungnya
sudah ada di dalam kamar sambil meraba-raba tubuh korban dan meminta
korban untuk melayaninya.
"Namun korban menolak
sehingga tersangka emosi dan menarik tangan korban kemudian membawa
korban ke bagian belakang (dapur ruko) lalu tersangka membuka baju
korban dan mengikat kedua tangan korban ke tangga dengan menggunakan
tali," jelasnya.
Kemudian pada saat itu, korban
berteriak dan menangis, namun tersangka langsung membekap mulut korban
dengan memasukkan baju korban ke dalam mulutnya.
"Lalu
tersangka mengancam akan membunuh korban dan ibu korban (IS, pedagang
es dawet di Duri). Kemudian tersangka membuka pakaiannya dan membuka
pakaian tersangka dan menyetubuhi korban," ungkap Kapolsek.
Kemudian, dijelaskannya, setelah tersangka melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban, kemudian tersangka melepas ikatan tali.
Lalu korban mengambil pakaiannya dan lari masuk ke dalam kamar sambil menangis serta memakai pakaiannya di dalam kamar.
Selanjutnya
tidak beberapa lama kemudian tersangka masuk lagi ke dalam kamar dan
membuka pakaian korban lalu menyetubuhi korban, lalu tersangka pergi ke
ruang depan dan tidur.
"Akibat dari perbuatan tersangka tersebut korban mengalami
kehamilan dengan usia 6 bulan dan memberitahukan kejadian tersebut
kepada IS (ibu korban) dan R (tante korban), lalu melaporkan kejadian
tersebut ke Polsek Pinggir guna pengusutannya," katanya.
Berdasarkan
laporan tersebut Kapolsek Pinggir Kompol langsung menginstruksikan
penyidik unit Reskrim Polsek Pinggir dan tim opsnal untuk melakukan
penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa tersebut.
Kemudian petugas mendatangi TKP dan mendampingi korban untuk dilakukan visum et repertum di RSUD Duri, Bengkalis.
"Setelah
diperoleh bukti yang cukup dan diperoleh informasi keberadaan tersangka
lalu pada Rabu tanggal 16 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB, tim yang
dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Ristanto STrK
berangkat ke Rimbo panjang Kabupaten Kampar memburu tersangka," ujarnya.
Kemudian
pada saat penangkapan sekitar pukul 14.40 WIB di Jalan Lintas Rimbo
Panjang-Bangkinang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, petugas berhasil
menemukan tersangka sedang berjualan es dawet di tepi jalan.
"Kemudian
tim langsung menangkap tersangka yang mengaku bernama JS dan mengakui
perbuatannya telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandung
dengan cara menyetubuhi korban lebih dari 1 kali. Selanjutnya petugas
membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Pinggir guna
mempertanggung jawabkan perbuatannya," tuturnya.
Sumber :aktualbersuara
Kontribusi Berita JURNAL +62
Kirim via Email : redaksijurnal62@gmail.com
Telegram : 0822 - 7457 - 3197